Pada tanggal 31 Juli 2018 Prodi PGMI kembali mengadakan ujian skripsi untuk para mahasiswa. Setelah beberapa bulan, para mahasiswa ini akhirnya mampu menyelesaikan skrispinya. Ujian skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu mengkomunikasikan dan menjelaskan hasil penelitian yang telah dilaksanakan dan juga untuk menguji sejauh mana penguasaan mahasiswa terhadap prosedur dan metode penelitian yang telah digunakan.
Peserta ujian berjumlah 8 orang, yakni M. Kurniawan, Hesti Widya Susanti, Siti Bayinah, Fitriyani, Astri Dwi, Adi Purnomo, Elin Epriyani, dan Zanina. Para mahasiswa ini telah menyelesaikan skripsinya dan telah disidangkan. Artinya, para mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya.
Ujian dilaksanakan dari pukul 07.00-11.30 dengan pembagian menjadi 2 sidang munaqosyah. Sidang munaqosyah 1 diketuai oleh Dr. Hj. Mardiah Astuti, M.Pd.I dan skretaris Amir Hamzah, M.Pd. Sedangkan sidang munaqosyah 2 diketuai oleh Dr. Tutut Handayani, M.Pd.I dan sekretaris Hani Atus Sholikhah, M.Pd. Adapun para penguji seluruhnya merupakan dosen tetap prodi PGMI.
Setelah melewati detik-detik sidang munaqosyah, akhirnya para mahasiswa tersebut dapat melaluinya dengan baik. Para dosen penguji memberikan pertanyaan dan menguji hasil penelitian mahasiswa dan mahasiswa wajib menjawabnya dengan tepat. Pada sidang munaqosyah kali ini, para mahasiswa yang diuji mampu menjelaskan dan menjawab dengan memberikan argumentasi yang ilmiah sesuai dengan data dan hasil penelitian. Karena itu, tidak mengherankan jika seluruh mahasiswa mampu menyelesaikan dengan baik dan mendapatkan nilai A.
Selanjutnya, mahasiswa yang telah melaksanakan ujian skripsi direkomendasikan oleh dosen penguji untuk merevisi skripsinya dan diwajibkan menyelesaikan revisi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan. Apabila dalam waktu 3 bulan belum menyelesaikan revisinya, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengulang ujian skripsi. Revisi dilakukan dengan melakukan konsultasi dengan Penguji I dan Penguji II. Apabila Penguji I dan Penguji II telah menyetujui revisi, maka mahasiswa yang bersangkutan melakukan konsultasi dengan Pembimbing untuk meminta persetujuan revisi. (H/A)